Larangan untuk pns adalah:
Melaksanakan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau matabat negara, pmerintah, atau pegawai negeri sipil.
Menyalahgunakan wewenangnya.
Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing.
Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara.
Memiliki,menjual,membeli,menggadaikan,menyewakan,atau memijamkan barang-barang dokumen atau surat-surat berharga milik negara.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan,teman sejawat,bawahan atau orang lain didalam maupun diluar linggkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi/golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara.
Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya.
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan.
Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS,kecuali untuk kepentingan jabatan.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya,sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Menghalangi berjalannya tugas dinas
Membocorkan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan,jabatan untuk kepentingan pribadi,golongan atau pihak lain.
Bertindak selaku perantara bagi suatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi pemerintah.
Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Memiliki saham suatu perusahaan yang ke kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kakuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikannya itu sedemkian rupa sehingga me lalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi ataupun sambilan,menjadi direksi,pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a keatas,atau yang memanggku jabatan eselon I.
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksankan tugasnya untuk kepentinga peribadi,golongan,atau pihak lain.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda