Senin, 26 September 2011

Ketentuan Pelanggaran Kode etik


Ketentuan mengenai pelanggaran kode etik dan sanksi-sanksinya,dalam RPP mengenai kode etik PNS dirumuskan ketentuan sebagai berikut:
1.     Pelanggaran kode etik PNS merupakan perbuatan tercela.
2.     Pelanggaran kode etik PNS dikenakan sanksi moral berupa sanksi organisatoris atau rekomendasi.
3.     Sanksi organisasi  berupa teguran tertulis atau pemberhentian tetap dari  keanggotaan profesi PNS
4.     Sanksi rekomendasi berupa masukan kepada instansi terkait tentang tindakan yang dapat dilakukan kepada PNS.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda