Senin, 26 September 2011

Sikap pegawai negeri sipil


Setiap pegawai negeri sipil harus memiliki sikap,tingkah laku dan perbuatan yang mencerminkan moral aparatur negara diluar kedinasan yaitu:
*    Berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil.
*    Tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
*    Tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku
*    Tidak menggunakan saran dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi
*    Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai maksud dan tujuan saran dan prasarana.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda