Sikap pegawai negeri sipil
Setiap pegawai negeri sipil harus memiliki sikap,tingkah laku dan perbuatan yang mencerminkan moral aparatur negara diluar kedinasan yaitu:
Berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku
Tidak menggunakan saran dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi
Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai maksud dan tujuan saran dan prasarana.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda