Maksud dan Tujuan Kode Etik
Maksud dan tujuan kode etik adalah:
1. Kode etik Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap,bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari.
2. Kode etik Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjaga integritas,martabat,kehormatan,citra dan kepercayaan pegawai negeri sipil melaksanakan setiap tugas,wewenang,kewajiban dan tanggung jawab kepada negara,pemerintah dan sesama pegawai,masyarakat dan organisasi.
3. Pembinaan jiwa korps dimaksud untuk membina karakter/watak rasa persatuan dan kesatuan,solidaritas,kebersamaan kerja,taggung jawab,dedikasi,kreativitas,kebanggaan, dan rasa memiliki organisasi PNS dalam melaksanakana tugas pengabdian kepada bangsa dan negara pemerintah,organisasi dan masyarakat yang diharapkan menjadi keteladanan dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pembinaan jiwa korps bertujuan untuk mewujudkan budaya kerja yang dijiwai oleh rasa persatuan dan kesatuan,solidaritas,kebersamaan,tanggung jawab,dedikasi,kreativitas,kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS sehingga terwujud PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan kedudukakn dan tanggung jawabnya sesuai nilai-nilai moral yang disepakati bersama selaku unsur aparatur negara.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda