Senin, 26 September 2011

Hubungan PNS dengan Diri Sendiri

Hubungan PNS dengan diri sendiri adalah:
·        Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga kesehatannya dengan sempurna untuk menunjang pekerjaan sehari-hari baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun kehidupan pribadi dan rumah tangganya.
·        Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib membina kehidupan dirinya dan keluarganya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menunjang kelancaran palaksanaan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hubungan PNS dengan Pemerintah


Hubungan PNS dengan pemerintah adalah:
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat pada Pemerinatah Repoblik Indonesia dengan wujud melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib membela,menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah Repoblik Indonesia dengan wujud melaksanakan bela Negara dan Pemerintahan dalam bentuk pemikiran dan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib senatiasa meningkatkan dan mengembang profesinalitas dirinya baik melalui pendidikan formal maupun informasi yang diwujudkan dengan ketekunannya memperluas dan mendalami lingkup bidang tugasnya,sehingga terlihat kecakapan dan ketermapilan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Hubungan PNS dengan Negara

Hubungan PNS dengan Negara adalah:
·       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib serta taat kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945,dengan selalu mencoba memahami nilai-nilai moral yang terkandung didalamnya,melaksanakan dan mengamalkannya.
·       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menghayati,menaati,melaksanakan dan mengamalkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil yang pernah diucapkan dalam wujud sikap,prilakunya dan perbuatan sehari-hari baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam pergaulan sehari-hari.
·       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjunjung tinggi martabat dan kehormatan bangsa dan negara dengan sengaja,memelihara,mempertahankan unsur dan simbol negara sesuai kemampuan dan bidang tugasnya.
·       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengutamakan kepentingan negara,bangsa,pemerintah dan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan pribadi atau golongan yang diwujudkan dengan tekad dan kerja keras tanpa pemikiran dengan tujuan hasil yang menguntungkan diri.
·       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada negara yang diwujudkan dengan sikap,prilaku dan perbuatan yang mencerminkan jawaban akan kebutuhan negara.
·       Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memegang rahasia negara.
·       Setiap Pegawai Negeri Sipil Menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang berdampak pada keormatan bangasa.s

Hubungan PNS dengan Organisasi


Hubungan PNS dengan organisasi:
1.    Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memelihara keutuhan,kekompakan,persatuan Korps Pegawai Negeri Sipil dalam semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
2.    Setiap Pegawai Negeri Sipil Memegang teguh norma kedinasan,patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan                    yang diwujudkan dengan menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik dan sesuai hirarki yang ada.
3.    Setiap Pegawai Negeri Sipil Memelihaa dan menjaga keutuhan aset organisasi yang ada sebagai miliknya sendiri.
4.    Setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib mengutamakan kepentingan organisasi dalam melaksankan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti pada tugas dan fungsi organisasi yang diwujudkan dengan ketekunannya dalam melaksankan tugas sebagai pencerminan dan kepentingan organisasi.
5.    Setiap Pegawai Negeri Sipil Memberi suri tauladan yang baik sesuai norma kepemimpinan terhadap bawahan,menggugah semangat ditengah-tengah bawahan serta mempengaruhi dan memberi dorongan dari belakang terhadap  bawahan dalam lingkungan organisasi profesinya.
6.    Mempunyai sukap berani mengawasi,memberi koreksi kepada bawahan dan sebaliknya secara santun dan tansparan terhadap sikap,prilak,perbuatan yang dianggap tercela alam satu ikatan organisasai
7.    Setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai sikap loyal yang timbal balik dari atasan terhadap bawahan dan dari bawahan terhadap atasan dan kesamping dengan cara bertenggang rasa terhadap kebutuhan kebersamaan dan mewujudkan tujuan kedinasan.
8.    Setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai kesadaran dan kemapuan untuk membatasi penggunaan dan segala kekayaan kedinasan sesuai perencanaan,pelaksanan dan tujuan kedinasan.
9.    Setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai kemauan,kerelaan, dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan –tindakannya dengan kesiapan memberikan penjelasan dan pertangung jawaban secara transparan atas perbuatan yang dilkukan.
10.                       Setiap Pegawai Negeri Sipil Harus mempunyai kemauan, kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan kepada generasi berikutnya dengan tanpa harus mempertahankannya dengan segala cara.

Hubungan PNS dengan TYE

Hubungan PNS dengan Tuhan Yang Maha Esa:
·         Setiap PNS bertaqwa kepada TYE dengan memilih agama sesuai keyakinan masing-masing.
·         Setiap PNS harus hormat menghormati antar sesama warga negara pemeluk agama/kepercayaan terhadap TYE.
·         Menghayati dan mentaati serta mengamalkan sikap kepatutan,kelayakan dan tata nilai yang berlaku dan berkembang didalam masyarakat sesuai nilai-nilai agama yang ada.

Hubungan PNS dengan Pemerintah


Hubungan PNS dengan pemerintah adalah:
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat pada Pemerinatah Repoblik Indonesia dengan wujud melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib membela,menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah Repoblik Indonesia dengan wujud melaksanakan bela Negara dan Pemerintahan dalam bentuk pemikiran dan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib senatiasa meningkatkan dan mengembang profesinalitas dirinya baik melalui pendidikan formal maupun informasi yang diwujudkan dengan ketekunannya memperluas dan mendalami lingkup bidang tugasnya,sehingga terlihat kecakapan dan ketermapilan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Sikap pegawai negeri sipil


Setiap pegawai negeri sipil harus memiliki sikap,tingkah laku dan perbuatan yang mencerminkan moral aparatur negara diluar kedinasan yaitu:
*    Berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil.
*    Tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
*    Tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku
*    Tidak menggunakan saran dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi
*    Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai maksud dan tujuan saran dan prasarana.